[/list]
Sub Divisi Perencanaan Teknik Infrastruktur mempunyai tugas melaksanakan perencanaan teknis prasarana sesuai program yang telah ditetapkan;
Sub Divisi Perencanaan Teknik Bangunan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan teknis bangunan gedung sesuai program yang telah ditetapkan;
Sub Divisi Kelayakan mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan analisis kelayakan, sesuai program yang telah ditetapkan.