Divisi Investasi dan Perizinan terdiri dari :
[list type="check"]
- Sub Divisi Investasi
- Sub Divisi Perizinan dan Fasilitasi
- Sub Divisi Promosi.
[/list]
Sub Divisi Investasi mempunyai tugas melakukan penyusunan kebijakan investasi di wilayah Surabaya – Madura, fasilitasi pelaksanaan kebijakan investasi, serta fasilitasi penyelenggaraan investasi, kemitraan, akses modal usaha serta sistem penjaminan.
Sub Divisi Perizinan dan Fasilitasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi teknik perizinan, pengembangan sistem perizinan, sosialiasasi sistem perizinan, dan evaluasi aplikasi sistem perizinan;
Sub Divisi Promosi mempunyai tugas melakukan penyusunan kebijakan promosi, penyusunan kebijakan dan strategi pembinaan peningkatan pasar, dan strategi peningkatan daya saing untuk pengembangan investasi.