Divisi Umum terdiri dari :
[list type="check"]
- Sub Divisi Program dan Administrasi Teknik
- Sub Divisi Keuangan
- Sub Divisi Umum dan Kepegawaian
[/list]
Sub Divisi Program dan Administrasi Teknik mempunyai tugas penyusunan program, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan, serta pengelolaan administrasi teknik.
Sub Divisi Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan anggaran kegiatan operasional, laporan keuangan, serta urusan kas dan perbendaharaan.
Sub Divisi Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan tata dan proses administrasi kepegawaian, serta fasilitasi penyediaan tenaga ahli/pakar/narasumber.