Divisi Penyiapan Kawasan terdiri dari :
[list type="check"]
- Sub Divisi Kebijakan Penyiapan Kawasan
- Sub Divisi Pengadaan Tanah;
- Sub Divisi Infrastruktur Kawasan
[/list]
Sub Divisi Kebijakan Penyiapan Kawasan mempunyai tugas melakukan penyusunan kebijakan rencana penyiapan kawasan mulai dari penyusunan program sampai dengan pelaksanaan penyediaan kawasan;
Sub Divisi Pengadaan Tanah mempunyai tugas melakukan penyusunan program pengadaan tanah sesuai program kawasan, melaksanakan sosialisasi pengadaan tanah, melaksanakan pengadaan dan inventarisasi tanah serta melaksanakan sertifikasi hasil pengadaan tanah;
Sub Divisi Infrastruktur Kawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dengan instansi terkait pengelolaan penggunaan ruang, utilitas, dan prasarana lingkungan, jaringan telekomunikasi, listrik, air dan sanitasi.