Pembangunan Jembatan Suramadu sempat terhenti ketika
krisis moneter menghantam perekonomian Indonesia
Pengadaan kontraktor dan konsultan dalam pelaksanaan pembangunan Jembatan Suramadu dilakukan melalui lelang dan seleksi, sesuai dengan peraturan pemerintah yang ada berdasarkan paket pekerjaan.
Untuk pelaksanaa / kontraktor pekerjaan tahun anggaran 2003-2004, sebagai pelaksana pekerjaan Causeway
Proyek Induk Pembangunan Jembatan Suramadu merupakan suatu proyek yang besar dan kompleks dengan segala permasalahannya, untuk mengatasi permasalahan tersebut, selain Proyek dibantu oleh tim Konsultan juga dipandang perlu adanya suatu tim pakar yang mengevaluasi masalah masalah teknis khusus dan memberikan jalan keluarnya
MELALUI Surat Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana WIlayah No: 320/ KPTS/ M/ 2003 dibentuk Proyek Induk Pembangunan Jembatan Surabaya Madura (Suramadu). Secara institusi Proyek Induk Pembangunan Jembatan Suramadu berada di bawah pembinaan dan tanggung jawab Direktur Jenderal Prasarana Wilayah melalui Direktur Prasarana Wilayah Tengah.
Tujuan dibentuknya Proyek Induk Pembangunan Jembatan Suramadu
Dalam review studi kelayakan Jembatan Surabaya-Madura tahun 2002, disebutkan ada beberapa pertimbangan mengenai dampak dan manfaat dari keberadaan Jembatan Suramadu. Di antaranya adalah:
Manfaat langsung dari Jembatan Suramadu adalah meningkatnya kelancaran arus lalu lintas atau angkutan barang dan orang. Dengan semakin lancarnya arus lalu lintas berarti menghemat waktu dan biaya.