Divisi Operasi dan Pemeliharaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan umum operasi dan pemeliharaan, menyusun standarisasi operasi dan pemeliharaan,
Divisi Pengendalian Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan umum pengendalian pembangunan, menyusun rencana dan pelaksanaan pengendalian pembangunan,
Divisi Penyiapan Kawasan mempunyai tugas penyusunan kebijakan umum penyiapan kawasan, dan melaksanakan pengadaan tanah kawasan sesuai program yang ditetapkan dalam rencana induk.
Divisi Investasi dan Perizinan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan penyusunan kebijakan umum investasi dan fasilitasi sistem perizinan, menyusun rencana dan pelaksanaan promosi di wilayah Surabaya – Madura.
[list type="check"]
Divisi Perencanaan dan Program mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana strategis, perencanaan dan program, melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam pelaksanaan perencanaan